TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Mulai Januari 2025 Batas Pekerja Pensiun Umur 59 Tahun, ini Aturannya

Ilustrasi pekerja kontruksi. (ist) 

SATYABERITA – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan mengimplementasikan perubahan signifikan terkait usia pensiun bagi pekerja. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, batas usia pensiun pekerja akan mengalami kenaikan satu tahun, dari sebelumnya 58 tahun menjadi 59 tahun. 

Kebijakan ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang untuk menaikkan usia pensiun secara bertahap hingga mencapai 65 tahun.

Kebijakan Bertahap Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015

Perubahan usia pensiun ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang pertama kali diterapkan pada tahun 2015, dengan batas usia pensiun yang ditetapkan pada usia 56 tahun. 

Sejak itu, pemerintah secara bertahap meningkatkan usia pensiun setiap tiga tahun sekali, dengan tujuan untuk menyesuaikan dengan dinamika usia harapan hidup yang semakin meningkat.

Pada 1 Januari 2019, batas usia pensiun naik menjadi 57 tahun. Kemudian, pada 1 Januari 2022, usia pensiun bertambah menjadi 58 tahun. Kini, mulai 1 Januari 2025, pekerja di Indonesia akan memasuki usia pensiun pada usia 59 tahun.

Dampak dan Manfaat Kenaikan Usia Pensiun

Menurut PP Nomor 45 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima manfaat pensiun setelah mencapai usia pensiun yang ditentukan. Berikut adalah beberapa skenario bagi pekerja yang terpengaruh oleh perubahan ini:

1. Pekerja yang Berusia 59 Tahun pada 2025: 
Mereka akan memasuki masa pensiun dan mulai menerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan pada tahun tersebut.

2. Pekerja yang Berusia 58 Tahun pada 2025: 
Mereka tidak akan pensiun pada tahun 2025. Sebagai gantinya, manfaat pensiun akan mulai diterima pada 2026, ketika mereka mencapai usia 59 tahun.

Kenaikan usia pensiun ini juga membawa berbagai keuntungan, baik bagi pekerja maupun bagi sistem jaminan sosial di Indonesia.

Keuntungan Kenaikan Usia Pensiun

Kenaikan usia pensiun memberikan sejumlah keuntungan, baik bagi pekerja maupun sistem jaminan sosial itu sendiri, antara lain:

Pekerja Dapat Menabung Lebih Lama: 
Dengan usia pensiun yang lebih tinggi, pekerja memiliki waktu lebih lama untuk mengumpulkan tabungan pensiun melalui program BPJS Ketenagakerjaan, yang akan bermanfaat untuk kehidupan mereka di masa tua.

Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja: 
Pekerja yang bekerja lebih lama dapat memperoleh penghasilan tambahan, yang dapat memperbaiki kualitas hidup mereka dan membantu persiapan masa pensiun yang lebih sejahtera.

Sistem Jaminan Sosial yang Lebih Kuat: 
Kenaikan usia pensiun juga dapat memperkuat sistem jaminan sosial Indonesia. Pekerja yang bekerja lebih lama berkontribusi lebih banyak ke dalam sistem pensiun, sehingga memperkuat keberlanjutan dan ketersediaan dana pensiun untuk seluruh peserta.

Jadi dengan perubahan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara kebutuhan pensiun pekerja dan kemampuan sistem untuk menyediakannya. (pot) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.