SATYABERITA – Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah, menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2024 yang mengatur sektor industri keuangan, khususnya mengenai pengalihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dan derivatif keuangan, dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Najib mengungkapkan, lahirnya PP ini memberikan beberapa manfaat penting bagi sektor keuangan.
Menurut Najib, salah satu hal positif dari diterbitkannya PP ini adalah tercapainya efisiensi dan pengurangan kompleksitas regulasi.
“Tujuan utama aturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi sektor keuangan,” ungkap Najib, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PAN DPR RI, Kamis (9/1/2024).
Meski begitu, Najib menyadari adanya potensi tantangan dalam implementasi aturan ini, terutama terkait dengan harmonisasi peraturan antar lembaga yang terlibat, seperti OJK, BI, dan Bappebti.
Ia menyarankan agar koordinasi kebijakan antar lembaga dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
"Perlu upaya besar dalam koordinasi kebijakan agar tidak tumpang tindih. Mekanisme koordinasi yang jelas serta kesepahaman dan pembentukan standar regulasi terpadu harus segera diwujudkan," tambahnya.
Selain itu, Najib juga menilai bahwa PP ini dapat memberikan dampak positif bagi industri keuangan digital dan kripto, serta memberikan sinyal yang baik mengenai pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital yang semakin berkembang.
Namun demikian, Najib mengingatkan agar perlu diwaspadai beberapa hal yang mungkin timbul akibat kebijakan ini, seperti potensi peningkatan biaya operasional bagi perusahaan, terutama startup fintech.
“Peningkatan biaya operasional harus diperhatikan agar tidak menjadi hambatan bagi para inovator dalam industri ini,” ujarnya.
Najib juga menyoroti perlunya perhatian terhadap risiko sistemik dan perlindungan konsumen dalam pengawasan terpadu. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara BI dan OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan selama masa transisi.
"Kebijakan yang seirama antara BI dan OJK sangat penting agar perlindungan konsumen dapat optimal dan tercapai transparansi dalam mekanisme perdagangan," jelas Najib.
Terakhir, Najib menegaskan bahwa konsultasi mengenai PP ini dengan Komisi XI DPR RI merupakan bagian dari amanat undang-undang. Ia menyatakan, Komisi XI siap memfasilitasi pelaku industri dan regulator terkait untuk memastikan implementasi yang tepat.
"Konsultasi dengan Komisi XI adalah amanat undang-undang, dan kami akan memfasilitasi agar kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik," pungkasnya.
Komentar0