SATYABERITA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menahan Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif, Iwan Henry Wardhana (IHW), dalam kasus korupsi terkait penyimpangan kegiatan dinas.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Iwan sebagai tersangka pada Kamis, 2 Januari 2025. Selain Iwan, Kejati DKI Jakarta juga menahan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, M Fairza Maulana (MFM), terkait kasus ini.
Dalam keterangan resmi, Kasie Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan setelah proses penyidikan menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar Syahron.
Syahron menjelaskan bahwa Iwan dan Fairza terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan menggunakan tim EO yang dikelola oleh tersangka Gatot Arif Rahmadi dalam kegiatan Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Dalam dugaan tindak pidana ini, kedua tersangka bersepakat untuk menggunakan sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.
Uang yang sudah masuk ke rekening sanggar-sanggar fiktif ini kemudian ditarik kembali oleh Gatot dan disalurkan ke rekeningnya, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Iwan dan Fairza.
Terkait perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penyidikan kasus korupsi ini telah dilakukan Kejati DKI Jakarta sejak November 2024, dengan peningkatan status menjadi penyidikan pada 17 Desember 2024.
Dalam kasus ini, Kejati juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp1 miliar, ratusan stempel palsu, dokumen pencairan anggaran, serta beberapa perangkat elektronik seperti ponsel, laptop, dan komputer.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menonaktifkan Iwan Henry Wardhana dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan terkait dugaan keterlibatannya dalam penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta tahun anggaran 2023, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp150 miliar. (pot)
Komentar0