SATYABERITA - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Yudha Permana, menyatakan keprihatinannya terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar yang melibatkan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Yudha, yang selama ini dikenal aktif memperjuangkan kesejahteraan para seniman, merasa sedih dan miris melihat kejadian ini, terutama karena para seniman yang seharusnya mendapat perhatian, justru terjebak dalam kondisi yang memprihatinkan akibat penyalahgunaan anggaran.
"Ya, saya jujur sangat prihatin. Saya salah satu orang yang memperjuangkan kesejahteraan anak seniman. Saat seniman belum sejahtera, masih pra sejahtera. Tapi melihat ada kondisi seperti ini, ya sedih lah, miris," ujar Yudha di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Politisi Partai Gerindra ini mendukung penuh langkah penegak hukum yang tengah menyelidiki kasus tersebut.
Ia menegaskan agar penyelidikan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan tanpa pandang bulu, meski mereka adalah abdi negara.
"Semua harus berjalan sesuai dengan koridor hukum. Yang salah kita buktikan bersalah, yang tidak bersalah ya kembalikan nama baiknya," tegasnya.
Menurutnya, kasus ini harus dibuka seluas-luasnya dan transparan kepada publik untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan benar.
"Bila mana disitu ada penyelewengan anggaran, harus diselidiki secara teliti dengan validasi yang terbaik. Sehingga penegakan hukum bisa dijalankan dengan sebenar-benarnya," ucapnya.
Yudha berharap kasus yang merugikan negara dan masyarakat hingga puluhan miliar rupiah ini tidak terulang lagi.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa profesionalitas, transparansi, dan integritas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta harus ditingkatkan secara signifikan.
"Kita sudah zaman yang modern, semuanya serba terbuka. Ya, kita kerjakan yang terbaik buat masyarakat DKI Jakarta, itu saja," tutupnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengonfirmasi bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan pada Rabu (18/12/2024).
Penggeledahan dimulai pukul 10.40 WIB dan dilakukan di beberapa ruang, termasuk ruang Kepala Dinas dan ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan.
Pemprov DKI Jakarta, melalui Budi Awaluddin, menyatakan siap bekerja sama dengan Kejati DKI dalam penyelidikan ini.
Budi juga menjelaskan bahwa Pemprov DKI telah menerima surat pemberitahuan dari Kejati terkait dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Rabu 18 Desember 2024. (Foto: Dokumentasi Kejati Jakarta)
Terkait hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk menyelidiki lebih dalam kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan pada tahun 2023.
Hasil investigasi sementara menunjukkan adanya dugaan kerugian daerah akibat ketidaksesuaian dalam beberapa kegiatan. Inspektorat DKI Jakarta saat ini sedang menghitung besaran kerugian yang ditimbulkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan yang didanai oleh Anggaran Dinas Kebudayaan tahun 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa kasus ini sudah diselidiki sejak November 2024 dan telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan pada 17 Desember 2024.
Pada 18 Desember 2024, penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan di lima lokasi, termasuk rumah kantor EO GR-Pro, serta dua rumah di Kebon Jeruk dan satu rumah di Matraman.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk ratusan stempel palsu yang diduga terkait dengan penyimpangan di Dinas Kebudayaan.
Meskipun Syahron belum mengungkapkan secara rinci mengenai penyimpangan yang dimaksud, pihak Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dilakukan untuk mengungkapkan dugaan korupsi dengan nilai yang mencapai Rp150 miliar. (pot)
Komentar0