SATYABERITA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemprov DKI Jakarta mendorong partisipasi dalam JKN tanpa membedakan status sosial ekonomi, melainkan sebagai bentuk pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga, sesuai dengan kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, yang menanggapi perbincangan di media sosial mengenai status kepesertaan JKN atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Menurut Ani, Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan percepatan UHC sejak 2017-2018, dengan tujuan untuk memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode tersebut memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95% penduduk DKI Jakarta sebagai peserta JKN," jelas Ani di Jakarta.
Pergub tersebut, lanjut Ani, merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN, serta untuk melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta.
Dalam implementasinya, pada periode 2017-2018, warga yang memenuhi kriteria administratif seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Harvey Moeis dan Sandra Dewi tercatat sebagai peserta PBI APBD sejak 1 Maret 2018.
Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan penataan ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Upaya ini mencakup beberapa langkah strategis, seperti integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat, penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah), serta kampanye "Mandiri itu Keren" untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.
"Saat ini, kami sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD, agar bantuan ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi," ungkap Ani.
Untuk mempermudah pemahaman, berikut ini adalah beberapa segmen peserta JKN:
1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Pusat, khusus untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.
4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
Ani menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub tersebut, untuk memastikan bahwa perlindungan kesehatan dapat tercapai secara merata dan tepat sasaran bagi seluruh warga Jakarta.
"Komitmen kami adalah memastikan setiap warga mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak, tanpa terkecuali," tutup Ani.
Komentar0