SATYABERITA - Pemerintah belum menetapkan tanggal pasti untuk pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024. Hal ini disebabkan adanya pertimbangan terkait jadwal sidang gugatan yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan tersebut dijadwalkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang menetapkan bulan Februari 2025 sebagai waktu pelantikan.
Namun, perkembangan terkini menunjukkan bahwa proses sengketa pemilu di MK mungkin belum selesai pada waktu tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Forum Bersama Jakarta (FBJ), Budi Siswanto, mengusulkan agar pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada pertengahan bulan Maret 2025.
Menurutnya, waktu tersebut akan lebih tepat karena MK diharapkan sudah memutuskan seluruh sengketa yang diajukan oleh para calon kepala daerah.
"Sebaiknya pelantikan itu segera dilaksanakan setelah seluruh sengketa selesai. MK harus menyelesaikan semua gugatan pemilu yang diajukan oleh para kepala daerah," ujar Budi, Sabtu (21/12/2024).
Budi menjelaskan bahwa jumlah gugatan yang mencapai lebih dari 300 perkara tidak akan mudah diselesaikan dalam waktu singkat. Dengan mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sidang, ia menilai bahwa proses tersebut kemungkinan masih berlangsung hingga Februari.
Oleh karena itu, ia berharap MK dapat bekerja maksimal untuk menyelesaikan seluruh perkara dalam waktu satu bulan ke depan, dengan pelantikan dilakukan pada Maret 2025.
"Kalau melihat kondisi saat ini, kami perkirakan sidang sengketa masih akan berlanjut hingga Februari. Namun, kami berharap MK dapat menyelesaikan seluruh perkara gugatan paling lambat akhir Februari dan pelantikan dapat dilakukan pada pertengahan Maret," harap Budi.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah berdasarkan Perpres 80/2024 dijadwalkan pada 7 Februari untuk Gubernur dan 10 Februari untuk Bupati/Wali Kota.
Namun, Afifuddin mengakui bahwa dengan banyaknya gugatan yang diajukan ke MK, kemungkinan besar sidang baru akan dimulai pada awal Februari, sehingga proses hukum masih berlangsung saat pelantikan dijadwalkan.
"Perpres pengaturan pelantikan kan tanggal 7 dan 10 Februari. 7 untuk Gubernur, 10 untuk Bupati/Wali Kota," kata Afif di acara Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).
Afif menambahkan bahwa sejauh ini sudah ada 300 gugatan yang masuk ke MK dan membutuhkan waktu untuk proses pemeriksaan dokumen, pembuktian, hingga persidangan.
Seiring dengan terus berlanjutnya proses hukum di MK, masyarakat dan para pemangku kepentingan berharap agar pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan segera setelah seluruh sengketa diputuskan. (pot)
Komentar0