Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Rabu 18 Desember 2024. (Foto: Dokumentasi Kejati Jakarta)
SATYABERITA - Ketua Komunitas Pers dan LSM (KPL) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Binsar Simbolon, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera memeriksa Komisi E DPRD DKI Jakarta terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dengan nilai mencapai Rp150 miliar.
Binsar menilai, Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 patut diduga mengetahui penyimpangan ini, mengingat peran mereka sebagai mitra kerja Dinas Kebudayaan.
Ia mengungkapkan bahwa penyelidikan perlu dilakukan guna melengkapi berkas dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan.
"Pemeriksaan ini penting karena selain untuk melengkapi berkas dugaan korupsi, Komisi E juga memiliki hubungan erat dengan Dinas Kebudayaan. Mereka berperan dalam penyusunan anggaran untuk Dinas Kebudayaan," kata Binsar, di Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
Binsar juga mencurigai adanya kemungkinan keterlibatan oknum di Komisi E yang mengetahui berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan, yang menurutnya, diduga melibatkan kegiatan fiktif.
"Besar kemungkinan diduga ada oknum di Komisi E yang tahu tentang kegiatan di Dinas Kebudayaan yang dipimpin oleh Iwan Wardana itu," ujarnya.
Adapun sejumlah nama anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 antara lain Ketua Iman Satria; Wakil Ketua Elva Farhi Qolbina; Sekretaris Jhonny Simanjuntak; Anggota Ima Mahdiah, Merry Hotma, Stephanie Oktavia, Indrawati Dewi, Dian Pratama, Yudha Permana, Bastian P. Simanjuntak.
Selain itu, Abdul Aziz, Sholikhah, Muhammad Thamrin, Ali Muhammad Johan C, Achmad Nawawi, Oman R Rakinda, Cornelis Hotman, Abdul Azis Muslim, Hariadi Anwar, Basri Baco, Sutikno.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan yang didanai oleh Anggaran Dinas Kebudayaan tahun 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa kasus ini sudah diselidiki sejak November 2024 dan telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan pada 17 Desember 2024.
Pada 18 Desember 2024, penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan di lima lokasi, termasuk rumah kantor EO GR-Pro, serta dua rumah di Kebon Jeruk dan satu rumah di Matraman.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk ratusan stempel palsu yang diduga terkait dengan penyimpangan di Dinas Kebudayaan.
Meskipun Syahron belum mengungkapkan secara rinci mengenai penyimpangan yang dimaksud, pihak Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dilakukan untuk mengungkapkan dugaan korupsi dengan nilai yang mencapai Rp150 miliar. (pot)
Komentar0