TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

DPRD DKI Bersama Disdik Sepakat Aktifkan Kembali Data Penerima KJP Plus, ini Syaratnya


Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Thamrin

SATYABERITA - Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Pendidikan (Disdik), telah sepakat untuk mengaktifkan kembali Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang sebelumnya dicabut. 

Langkah ini diambil setelah banyaknya masyarakat yang dinilai masih layak untuk menerima KJP Plus, meskipun status kepemilikan mereka telah dihapus.

Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Thamrin, memastikan bahwa sebanyak 105.225 kepemilikan KJP Plus yang dicabut berdasarkan pemadanan data dan verifikasi Tahap II 2024 akan dipulihkan kembali pada awal Januari 2025. 

Keputusan ini diambil melalui musyawarah demi memenuhi hak masyarakat Jakarta untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

“Insya Allah, akan cair paling lambat akhir Januari. Maka inilah perjuangan Komisi E semuanya,” ujar Thamrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/12/2024).

Dari 105.225 pemegang KJP Plus yang dicabut, sebanyak 15.545 di antaranya memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar. 

Sementara itu, 89.680 lainnya adalah penerima lanjutan desil enam hingga sepuluh yang tidak termasuk dalam prioritas.

Thamrin mengimbau agar masyarakat yang mengalami pemblokiran untuk segera mengklarifikasi kepemilikan kendaraan roda empat atau aset dengan NJOP di atas Rp1 miliar di masing-masing kantor kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan. 

Menurut Thamrin klarifikasi ini diharapkan bisa memberikan kepastian bagi mereka yang KJP Plus-nya dicabut.

“Hari ini, SKPD, dalam hal ini bu Askesra dan Kadisdik, telah memberikan informasi terkait KJP yang terputus. Kami berharap informasi ini menjadi jembatan untuk warga Jakarta,” jelas Thamrin.

Thamrin berharap kesepakatan ini bukan hanya janji semata, tetapi sebagai bentuk kesungguhan dari pihak legislatif dan eksekutif untuk memajukan dunia pendidikan di Jakarta. 

“Hari ini menjadi kegembiraan di akhir tahun. Kado istimewa di awal tahun 2025 untuk masyarakat Jakarta,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Komisi E dalam menanggapi keluhan warga terkait pemblokiran KJP Plus. 

Ia memastikan bahwa masyarakat yang status KJP Plus-nya dicabut masih diberi kesempatan untuk mengklarifikasi kepemilikan kendaraan roda empat atau aset yang menyebabkan pemblokiran.

“Jadi kami tunggu klarifikasinya, dan pada awal tahun 2025 akan dibuatkan draft untuk di-SK-kan atau disahkan melalui surat keputusan gubernur. Dipastikan seluruh pemegang KJP Plus akan clear and clean setelah verifikasi,” jelas Suharini.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, juga menyampaikan agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melakukan klarifikasi. 

Jika terbukti bahwa seseorang tidak memiliki kendaraan atau aset yang menyebabkan pemblokiran, maka proses perbaikan akan dilakukan melalui SKPD atau pihak terkait, seperti Samsat atau Dinas Pajak.

“Momentum ini harus dimanfaatkan dengan baik supaya warga yang tercatat memiliki kendaraan atau aset yang tidak sesuai dapat segera diproses kembali,” tambah Sarjoko.

Kesepakatan ini menjadi langkah positif dalam memastikan hak masyarakat Jakarta untuk mendapatkan bantuan pendidikan melalui KJP Plus, dan diharapkan bisa memberikan dampak positif di tahun 2025. (pot) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.