TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Jangkar Baja Ingatkan Aparatur Netral Patuhi Putusan MK

                      Foto: Ktut Guna

SATYABERITA - Untuk pertama kalinya dalam sejarah perjalanan demokrasi Indonesia, pemilihan umum kepala daerah (pilkada) berlangsung serentak di seluruh Indonesia yang akan digelar pada 27 Nopember 2024.

Reformasi yang melahirkan kebebasan berdemokrasi selama hampir tiga puluh tahun ternyata belum melahirkan sistem penyelenggaraan pemilu yang ideal melahirkan pemimpin yang lahir dari proses yang mengedepankan kaderisasi dan meritokrasi. 

Pemilu masih dimaknai hanya untuk kepentingan elektoral dan kekuasaan. Dengan aturan yang belum rigid, pelanggaran pemilu seringkali dalam wilayah abu-abu yang tak bisa dijangkau oleh Badan Pengawas Pemilu. 

Demikian menurut Ketua Presidium Nasional Jangkar Baja, I Ketut Guna Artha yang dipanggil Igat. Igat mengapresiasi Putusan MK Nomor 136/PUU-XII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 14 November 2024.  

Keputusan tersebut memberi sanksi atas tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.

Melalui revisi Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagai berikut:

“Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00".

"Peran aktif rakyat dibutuhkan dalam mengawasi terlaksananya putusan tersebut.
Oleh karena itu pendidikan politik sebagai upaya mencerdaskan pemilih harus dilaksanakan secara terus menerus. Utamanya menyasar kelompok masyarakat kelas bawah atau akar rumput yang sangat rentan dipolitisasi dan diintimidasi oleh pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah," Igat.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk mengedukasi pemilih, relawan Jangkar Baja melaksanakan Pendidikan Politik Akar Rumput yang secara khusus menyasar ibu-ibu rumah tangga di sejumlah kampung pemukiman di Jakarta.

"Kami memberikan pendidikan politik dasar sebagai warga negara menyasar kepada emak-emak warga Jakarta karena mempertimbangkan alasan bahwa mereka yang paling merasakan jika terjadi krisis ekonomi sehingga paling rentan diiming-imingi, dipengaruhi menjadi pemilih tak rasional," Igat.

"Program pendidikan politik akar rumput telah kami laksanakan di jalan M Saidi Gang RW, RT 02 RW 06, Kel. Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan dilanjutkan di jalan Mandala 2 no.30 RT 004/02 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu, 23 Nop 2024," lanjut Igat.

"Sebelumnya, program pendidikan politik akar rumput telah kami laksanakan di jalan Raya Wijaya Kusuma no 4 A, Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dilanjutkan di jalan Pesing Koneng, RT 08/01, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu, 20 Nopember 2024," 

"Di jalan Kepa Listrik Asia Baru RT 06/04 no 65 , Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dilanjutkan di jalan Haji Rausin RT 05 RW 08, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa, 19 Nopember 2024,"

"Di jalan Budi Swadaya no. 99 RT 02 RW 04 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis, 15 Nopember 2024 dan di Jalan Haji Merin no 43, RT 09/04, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu, 13 Nopember 2024,"

"Di Jalan J, Gang Perintis, Kelurahan Kebonbaru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dilanjutkan di jalan Kekeran 37, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Sabtu, 26 Oktober 2024,"  

"Di jalan Pahlawan No. 20, RT 03/RW 07, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat, 25 Oktober 2024 dan di jalan Pengairan Pesing Koneng Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa, 22 Oktober 2024,"

"Di jalan Tanah Sereal 17 RT 007/08 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat dan di jalan Tomang Banjir Kanal nomor 8, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Sabtu, 19 Oktober 2024

"Di Jalan Kirai RT. 003 RW. 01, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Oktober 2024 dan di Jalan Haji Ali RT 04 RW 06, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis, 17 Oktober 2024," 

"Dengan keterbatasan sumber daya dan waktu, harapan kami mudah-mudahan pendidikan politik akar rumput yang telah kami laksanakan di berbagai lokasi tersebut memberi dampak membentuk pemilih rasional dan menjadikan rakyat proaktif dalam berpartisipasi mengawasi pilkada 27 Nopember ini menjadi lebih berkualitas," tegas Igat. (AR)

Komentar0

Type above and press Enter to search.