SATYABERITA - Pilkada 2024 akan segera dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, dan informasi mengenai cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta alur pemungutan suara sangat penting untuk diketahui oleh setiap pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan berbagai langkah untuk menyukseskan pesta demokrasi ini, dengan membentuk panitia ad hoc dan panitia khusus di seluruh TPS yang tersebar di 37 provinsi di Indonesia.
Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan didirikan di lokasi-lokasi strategis seperti balai desa, sekolah, atau tempat umum lainnya yang mudah dijangkau pemilih.
Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib memahami cara menggunakan hak pilih mereka dengan baik. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mencoblos di TPS Pilkada 2024.
Cara Mencoblos di TPS Pilkada 2024
1. Datang ke TPS sesuai dengan alamat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih dapat datang antara pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB pada hari pemungutan suara.
2. Tunjukkan formulir C6 KWK dan e-KTP kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ini akan memastikan identitas Anda terverifikasi.
3. Tulis nama di daftar hadir yang disediakan untuk memastikan proses pemilihan berlangsung secara transparan dan tertib.
4. Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh petugas KPPS untuk menerima surat suara.
5. Terima dua jenis surat suara sesuai dengan jenis pemilihan yang dilaksanakan di daerah Anda:
Merah marun untuk memilih gubernur dan wakil gubernur.
Biru muda untuk memilih bupati dan wakil bupati (khusus kabupaten).
Hijau tosca untuk memilih walikota dan wakil walikota (khusus kota/kota madya).
6. Periksa surat suara yang diterima, pastikan sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS, belum tercoblos, dan tidak rusak. Ini merupakan bagian dari prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
7. Masuk ke bilik suara untuk memberikan suara Anda secara rahasia. Jika kesulitan, Anda dapat meminta bantuan petugas KPPS.
8. Coblos dengan benar menggunakan paku yang disediakan. Pastikan Anda mencoblos hanya sekali di kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon yang Anda pilih. Hindari merekam proses pencoblosan.
9. Lipat surat suara dengan rapi setelah mencoblos dan masukkan ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara yang Anda pilih.
10. Celupkan jari tangan Anda ke dalam tinta ungu sebagai tanda bahwa Anda telah menggunakan hak pilih Anda.
Mengikuti alur pemungutan suara yang telah disiapkan oleh KPU, setiap pemilih akan berperan dalam menentukan pemimpin yang tepat untuk daerahnya.
Pastikan Anda datang tepat waktu dan mengikuti prosedur agar suara Anda sah dan dihitung. Jangan lupa untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan proses pencoblosan agar Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan demokratis.
Komentar0