SATYABERITA - Menteri Keuangan Sri Mulyan melalui Putusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 menyetujui kenaikan gaji satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti di Banten mulai tahun 2025.
Dalam PMK itu disebutkan gaji untuk petugas kebersihan dan pramubakti akan naik sebesar Rp198.000 per bulan.
Kenaikan dengan nominal tersebut, maka gaji satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti di Banten tahun depan adalah sebesar:
1. Satpam
Pada tahun 2025, satpam di Banten akan gajian sebesar Rp3.394.000 per bulan. Menurut PMK Nomor 49 Tahun 2023, gaji satpam tahun ini hanya sebesar Rp3.175.000.
2. Pengemudi
Pada tahun 2025, pengemudi di Banten akan gajian sebesar Rp3.394.000 per bulan. Menurut Dijelaakan dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, gaji pengemudi tahun ini hanya sebesar Rp3.175.000.
3. Petugas kebersihan
Pada tahun 2025, petugas kebersihan di Banten akan gajian sebesar Rp3.085.000 per bulan. Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, gaji petugas kebersihan tahun ini hanya sebesar Rp2.887.000.
4. Pramubakti
Pada tahun 2025, pramubakti di Banten akan gajian sebesar Rp3.085.000 per bulan. Menurut PMK Nomor 49 Tahun 2023, gaji pramubakti tahun ini hanya sebesar Rp2.887.000.
Komentar0