SATYABERITA - Presiden Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang aturan penjualan rokok eceran per batang.
Dalam aturan yang di teken Selasa (30/7/2024), disebutkan warga dilarang menjual rokok eceran per batang. Ketentuan itu diberlakukan untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang beredar di masyarakat:
Pertama, pada Pasal 431 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau wajib:
a. memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mematuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar;
c. melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar untuk setiap varian yang diproduksi dan/atau diimpor; dan
d. melaporkan hasil pengujian kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Lalu pada ayat 2 tertulis, Pengujian kandungan kadar nikotin dan tar harus dilakukan di laboratorium terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengujian produk tembakau dilakukan menggunakan teknologi pengujian yang telah memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada pasal 4 tertulis. Untuk produk tembakau yang belum memiliki teknologi pengujian, penggunaan teknologi pengujian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri.
Setiap produsen, pengimpor, dan distributor rokok elektronik wajib memiliki izin usaha, mematuhi batas maksimal kadar nikotin, dan melakukan pengujian kandungan kadar nikotin untuk setiap varian produk yang diproduksi dan/atau diimpor. Hasil pengujian juga harus dilaporkan.
Komentar0