SATYABERITA ; Dewan Pimpinan Tingkat Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah memutuskan mengusung pasangan Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur pada Pilgub DKI November 2024 mendatang.
Keputusan yang disampaikan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu itu, juga menyebut nama kader partaii yakni Sohibul Iman sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur.
Keputusan PKS itu mengagetkan sebagian kalangan, termasuk ketua DPW PKB DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas.
Menurutnya PKS punya hak untuk mengusung nama bacawagub, namun tidak mesti harus dari PKS dan itupun harus diputuskan dalam rapat partai koalisi.
"Tidak masalah PKS usung nama bacawagub, tapi sebaiknya jangan dari PKS. Apalagi PKS partai pemenang dan pasti menjadi ketua DPRD nantinya," ujar Hasbi saat dihubungi satyaberita.com, Rabu (26/6/2024).
Hasbi berharap bacawagub dari PDIP Prasetyo Edi Marsudi. Ia beralasan Pras dan Anies pernah sama saat Anies jadi gubernur dan Pras Ketua DPRD. "Semua pasti tau, Anies dan Pras pernah sama-sama memipin Jakarta. Jadi saya rasa Pras bisa mengikuti pola kerja Anies," katanya.
Pada bagian lain, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta membuka penjaringan bakal calon gubernur (bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (bacawagub) untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2024 mulai Rabu (8/5).
"Pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dilakukan pada tanggal 8 Mei sampai 20 Mei 2024," kata Ketua Pelaksana Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta PDI Perjuangan, Hendra Gunawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Sebagai partai politik, kata dia, PDI Perjuangan memberi kesempatan bagi seluruh putra-putri terbaik untuk mendaftarkan diri menjadi bakal calon Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pendaftaran bisa dilakukan di Kantor DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta di Sedayu City Big Box Nomor 10A RT 01/09, Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).
Sementara itu, informasi yang diterima satyaberita.com, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi belum mendaftarkan diri ke panitia penjarinagan bacagub dan bacawagub.
"Yang saya ketahui, dia memang belum mendaftar, tapi dalam surat rekomendasi yang dikirimkan DPD ke DPP nama dia ada," ujar sumber kami yang tidak bersedia disebutkan namanya
"Seharusnya tetap mendaftar dong, harus ikuti aturan. Gak boleh melanggar, apalagi panitia itu dibuat agar mereka tau dan bisa menilai figur yang layak untuk di usung," tutupnya. (pot)
Komentar0