TpOlTfrpTSY5BUO8BSd8Tfr0Gi==

Haji Rasyidi : Biaya Perawatan Rumah Dinas Mahal, Gak Ditempati Sebaiknya Dijual

Rumah dinas Gubernur DKI Jakarta

SATYABERITA - Rumah Negara atau yang lebih akrab di telinga disebut sebagai rumah dinas adalah fasilitas yang  disediakan oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil.

Keberadaan rumah dinas yang disediakan pemerintah dimaksudkan agar memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pegawai atau pejabat dalam melaksanakan tugas pemerintahan. 

Di Jakarta dari mulai gubernur, camat hingga lurah disediakan rumah dinas. Akan tetapi belakangan rumah dinas santer terdengar tidak ada yang ditempati oleh pejabat, padahal biaya perawatan relatif cukup mahal. 

Untuk diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan restorasi terhadap Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta. Pemprov DKI menganggarkan Rp 22,2 miliar untuk restorasi rumah dinas tersebut.

Menanggapi hal itu, Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Haji Rasyidi menyatakan, Pemprov harus memiliki regulasi agar semua perangkat daerah termasuk gubernur menempati rumah dinas  milik Pemprov DKI Jakarta.  

"Pemprov sudah memfasilitasi pejabat dengan rumah dinas, tapi banyak tidak ditempati. Karena itu, Pemprov harus mewajibkan semua pejabat tinggal di rumah dinasnya. Sebab dengan Pejabat  tinggal di rumah dinas berdampak kinerjanya lebih efisien," kata Rasyidi kepada wartawan, jumat (28/6/2024). 

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Haji Rasyidi. 

Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI tersebut juga meminta agar rumah dinas lurah yang beralih fungsi ini dievaluasi secara mendalam. Sebab, kata dia, hal ini berkaitan dengan fungsi dasar aset.  

"Jika rumah dinas tidak ditempati, bangunan tersebut akan cepat rusak. Sehingga butuj biaya perawatan, kan rugi negara," lanjutnya.  

Karena itu Rasyidi menyarankan agar Pemprov DKI menginventarisir secara komprehensif terhadap rumah dinas untuk mengetahui mana yang masih layak huni dan tidak layak huni. Apabila memang tidak dibutuhkan sebaiknya dijual. 

"Sudah sejak dua tahun lalu pernah saya sampaikan dalam rapat bahwa rumah dinas banyak terbengkalai. Tapi ternyata Pemprov DKI hanya diam. Kalau memang tidak dipakai, sebaiknya dijual dan uangnya dimasukkan ke kas daerah," tegas Rasyidi. 

Melihat situs SiRUP LKPP,  Jumat  (28/6/2024), proyek 'Pekerjaan Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta' itu diberi kode RUP 50774494. Proyek tersebut berada di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta.

"Sumber dana APBD 2024 Provinsi DKI Jakarta. Total pagu Rp 22.288.335.510 (Rp 22,2 miliar)," demikian tertulis dalam situs itu.

Tender bakal dimulai pada Juni 2024. Sementara itu, pelaksanaan proyek ditargetkan pada Juli hingga Desember 2024. "Pemanfaatan barang/jasa mulai 2025," demikian tertulis dalam situs tersebut.

Selain itu, Pemprov DKI telah membuka tender untuk 'Perencanaan Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta' dengan total pagu Rp 1.549.282.980 (Rp 1,5 miliar). Pemprov DKI juga membuka tender 'Pengawasan Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta' dengan total pagu Rp 1.161.962.235 (Rp 1,1 miliar). (pot) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.